Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan akan mempertanyakan ketentuan minimum tarif atas penggunaan air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


"Pada kesempatan kunjungan ke Kemendagri nanti, kami pertanyakan mengenai ketentuan minimum tarif atas penggunaan air dari PDAM," kata anggota Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas di Banjarmasin, Selasa.

Suripno menyatakan itu menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel sehubungan keluhan masyarakat/pelanggan PDAM Bandarmasih milik pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin yang memberlakukan tarif minimum atas penggunaan air dari PDAM tersebut dengan perhitungan sepuluh meterkubik/bulan.

"Tampaknya baik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel maupun Pemkot Banjarmasin dan apalagi Direksi PDAM Bandarmasih tidak bisa berbuat banyak mengenai tarif pemakaian minum itu, karena berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," tuturnya.

Oleh sebab itu, tarif yang berdasarkan pemakaian minimum bukan cuma pada PDAM di Kalsel atau PDAM Bandarmasih, tetapi berlaku bagi PDAM milik pemerintah daerah seluruh Indonesia, lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tidak memberi jawaban atau komenter pendapat bahwa pengenaan tarif perhitungan minimun penggunaan air PDAM berdasarkan Permendagri tersebut salah satu bentuk memakan hak rakyat secara paksa.

"Saya tidak mengetahui pasti latar belakang keluarnya Permendagri itu, terkecuali sebagai salah satu upaya agar PDAM secara berkelanjutan bisa memberikan pelayanan terhadap kebutuhan air bersih bagi masyarakat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Banjarmasin tersebut.

"Oleh sebab itu, kami akan mempertanyakan dengan Kemendagri. Mungkin ada solusi terbaik supaya jangan terlalu membebani rakyat atau menimbulkan permasalahan lain yang sama-sama tidak kita inginkan," demikian Suripno Sumas.

Sementara ketika sejumlah mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin yang tergabung dalam eLsisk (sebuah LSM) berunjuk rasa beberapa hari lalu terkait tarif air PDAM, dari Direksi PDAM Bandarmasih menyatakan, pihaknya hanya melaksanakan Permendagri.

Pada kesempatan terpisah mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel, H Syamsuddin Hasan menyayangkan penerapan rata-rata tarif minimun atas penggunaan air PDAM dengan perhitungan 10 M3/bulan tersebut secara menyeluruh/umum.

Permendagri tersebut, menurut dia, sama dengan mengajak membuat dosa berjemaah, terutama bagi karyawan PDAM itu sendiri, karena mengambil uang hak orang lain yang mungkin pemakaian air jauh di bawah 10 M3.

"Saya meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau kebali tarif penggunaan air PDAM tersebut, jangan membuat orang yang tahu menahu ikut berdosa. Sementara dosa-dosa yang lain kita belum tahu berapa banyak," demikian Syamsuddin Hasan

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017