Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menyiapkan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) untuk memberikan pelayanan maksimal bagi ibu hamil terutama yang berisiko tinggi dan rumah yang jauh dari Puskesmas maupun rumah sakit.
    
Kepala Bidang Kesehatan HSS, Mardiatun Zuairina di Kandangan Selasa mengatakan, program RTK merupakan salah satu program jaminan persalinan (Jampersal) merupakan program bantuan sosial untuk pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak mempunyai jaminan apapun.
    
Menurut dia, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) adalah suatu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), berupa tempat (rumah/ bangunan tersendiri) yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil, yang akan melahirkan hingga nifas, termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya (suami/ keluarga/ kader kesehatan).
    
Penyediaan RTK mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan, seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil risiko tinggi, luas dan tingkat kesulitan wilayah, jumlah tenaga kesehatan pelaksana dan lain-lain.
    
Adapun kriteria RTK adalah, lokasi berdekatan dengan puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat.
    
Keberadaan RTK diharapkan, dapat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan kurang dari 30 menit, rumah milik penduduk atau rumah yang dibangun oleh pemerintah desa dengan fasilitas mempunyai ruangan tidur, dapur, kamar mandi, jamban, air bersih dan ventilasi serta sumber penerangan (listrik)
    
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rakor Tim Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan program Jampersal, Kabupaten HSS 2017.
    
Menurut Mardiatun, program Jampersal merupakan program bantuan sosial untuk pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak mempunyai jaminan apapun.
    
Dana Jampersal 2017, digunakan untuk mendekatkan akses, mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya, untuk bersalin di fasilitas kesehatan.
    
Selain itu, dana Jampersal, dimanfaatkan untuk penyediaan biaya transportasi rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan, rumah tunggu kelahiran dan jasa pertolongan persalinan bagi ibu bersalin miskin, tidak mampu dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/kartu Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
    
"Tujuan umum Jampersal meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke faskes yang kompeten," katanya.
    
Sedangkan tujuan khusus, yaitu meningkatkan jumlah persalinan di faskes yang kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir.
    
Manfaat Jampersal antara lain membiayai persalinan atau perawatan kehamilan risiko tinggi di faskes rujukan sekunder/tersier, pertolongan persalinan normal di faskes dan nifas, rujukan untuk pelayanan perawatan ke faskes skunder/tersier serta transport lokal.
    
Adapun penerima Jampersal adalah ibu hamil miskin dan tidak mampu dan tidak mempunyai jaminan apapun yang merupakan penduduk HSS yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, adanya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa dan diketahui oleh Camat serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
    
"Sasaran seluruh ibu hamil miskin dan tidak mampu yang tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun," katanya.
    
Dana Jampersal berupa pertolongan persalinan normal pada ibu hamil miskin, tidak mampu di Puskesmas atau di Poskesdes mengikuti mekanisme penyaluran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dan biaya persalinan serta perawatan kehamilan pada pelayanan sekunder/tersier menggunakan tarif INA-CBGs.
    
Bupati HSS Achmad Fikry  mengatakan, karena Jampersal bersumber dari dana DAK maka daya serap Jampersal agar bisa terealisasi sepanjang bisa memenuhi persyaratan.
    
"Mudah-mudahan tidak ada satupun masyarakat HSS yang tidak bisa terlayani dalam proses persalinan sepanjang mengikuti mekanisme yang ada," katanya.


Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017