Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Masyarakat Desa Terombong Sari, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menginginkan lahan plasma yang masih dikelola PT Minamas dapat dikelola sendiri.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) terkait permasalahan perselisihan antara warga dan PT Minamas Plantantion tersebut, Senin.

"Warga Desa Terombong Sari menginginkan lahan mereka yang selama ini dikelola oleh PT Minamas untuk diambil dan dikelola sendiri," kata Arif.

Alasannya, perusahaan dinilai tidak konsisten atas janji pembagian hasil dalam pengelolaan lahan plasma sawit tersebut, karena sejak penanaman hingga kini sudah 10 tahun lebih, perusahaan belum pernah memberikan pembagian hasil.

Dijelaskan Arif, dalam forum hearing mengemuka adanya kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang diungkapkan warga terkait kerjasama plasma yang dikelola perusahaan.

Diantaranya pengakuan warga yang merasa tidak pernah memberikan ijin dan bahkan menyetujui kontrak kerjasama dalam pengelolaan lahan untuk plasma sawit.

Hal itu dibuktikan dengan keberadaan dokumen atas lahan tersebut berupa sertifikat ternyata masih dalam penguasaan (di tangan) warga sendiri.

Logikannya jika lahan sudah dikelola dan dijaminkan ke lembaga keuangan, maka dokumen menjadi jaminan dan tidak lagi ada di tangan warga selaku pemilik.

Oleh sebab itu, dengan mengemukanya fakta-fakta dan data tersebut, warga menilai ada kejanggalan dan menduga ada ketidak beresan dalam kerjasama tersebut.

Sebagai bentuk usaha penyelesaian permasalahan ini, Legislatif merekomendasikan pelibatan instansi berwenang untuk mengungkap dan menuntaskannya.

Sesuai dengan perangkat dan ketentuan yang ada, politisi Partai PPP ini menyebut, dilimpahkannya permasalahan ini kepada Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (P3D) dan Agraria Kabupaten Kotabaru.

"Tim TP3 Agraria yang diketuai Kapolres Kotabaru akan melakukan penyelidikan dan penanganan permasalahan ini hingga tuntas, apakah memang ada kesalahan atau unsur pidana, kita menunggu hasil tim ini bekerja," katanya.

Diketahui, masyarakat di Kecamatan Sungai Durian dan Kecamatan Pamukan Selatan menuntut hasil plasma sawit atas pengelolaan perkebunan di lahan mereka yang sudah 10 tahun berjalan belum dibayar oleh PT Minamas Plantation.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017