Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak lima oknum anggota Polres Tanah Laut (Tala) yang diamankan Propam Polda Kalsel ketika berada di Tempat Hiburan Malam (THM) di lantai 3 Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin International (HBI), akhirnya dijatuhi sanksi yang bervariasi.

"Semuanya sudah dijatuhi sanksi oleh atasan hukumnya (Kapolres Tanah Laut) dan hukumannya bervariasi," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, adapun sanksi yang dijatuhkan diantaranya penahanan di sel khusus selama 14 hari dan 21 hari. Kemudian penundaan kenaikan pangkat serta penundaan mengikuti pendidikan.

"Semoga dengan sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera bagi anggota yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama di kemudian hari," ucap Kapolda.

Rachmat sapaan akrab Kapolda Kalsel itu kembali mengingatkan jajarannya untuk tidak sedikit pun bersentuhan dengan Narkoba dalam bentuk apapun. Jika tidak ingin menerima sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Anggota Polri dilarang memasuki kawasan tempat hiburan malam, jika tidak mengantongi surat perintah khusus dari atasan," tutut pria yang akrab dengan awak media itu.

Untuk diketahui, pada Jumat (28/4) malam, anggota Bidang Propam Polda Kalsel mengamankan lima polisi yang kedapatan sedang berada di THM di lantai 3 Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin International (HBI).

Saat diamankan, kelima anggota Polri yang berdinas di Polres Tanah Laut tersebut tidak bisa menunjukkan surat perintah dari atasan dalam meninggalkan wilayahnya.

Adapun anggota Polri yang kedapatan di room 302 tersebut, yakni berinisial Aiptu TS, Bripka PS, Brigadir P dan Brigadir SS yang bertugas di Satuan Reskrim serta Aiptu M di Satuan Sabhara Polres Tanah Laut. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017