Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Selatan Kabupaten Tapin  mengamankan ribuan butir obat sedian farmasi golongan G yang izin edarnya sudah dicabut.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/5), Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono mengatakan ribuan obat keras tersebut berhasil ia amankan pada saat operasi Sikat Intan dan Bina Kusuma.

"Selama 15 hari sejak 15 April hingga 5 Mei jajaran kami berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait tindak pidana memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin," ujarnya.

Dijelaskan Embang, sedikitnya 1.500 butir obat keras jenis Charnopen dan Dextro dan uang sebesar Rp500 ribu yang berhasil di amankan dari enam orang tersangka yakni Bahrian (36), Rian Santoso (25), Rahmatullah (27), Rahmadi (32), Zailani (42), dan Ahmad Efendi (27).

"Selain ribuan butir obat-obatan golongan G, jajaran Polsek Tapin Selatan juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana senjata tajam sebanyak dua kasus dari tangan pelaku atas nama Fatur (21), dan Sairi (40)," terangnya.

Dengan banyaknya hasil operasi tersebut, Kapolsek berharap peredaran obat-obatan keras dan narkoba di Tapin Selatan bisa berkurang bahkan kalau bisa bebas dari obat perusak masa depan tersebut.

"Kita akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar sisi negatif dari Narkoba yang bisa merusak dan menghancurkan masa depan," pungkasnya.

Ditegaskan Kapolsek, bahwa, ia beserta jajarannya akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi dengan yang namanya narkoba di Bumi Tapin Selatan khususnya.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017