Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, sedang menangani kasus jambret yang mana pelakunya ditangkap oleh warga saat melakukan aksinya di kota setempat.

"Saat beraksi korban sempat berteriak dan warga yang melihat langsung berusaha menangkap pelakunya dan berhasil menangkap satu pelaku," kata Kapolsekta Banjarmasin Barar Kompol Indra Prihartono Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, aksi pelaku penjambretan yang berhasil digagalkan warga itu terjadi pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Cempaka Raya tepatnya dekat Futsal O2 Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat.

"Satu pelaku berhasil diamankan warga Cempaka dan satu pelaku lagi sempat melarikan diri," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, dari hasil interogasi, pelaku diketahui bernama Nortaufik (44) warga Jalan Cempaka Sari III RT48 Kel. Basirih.

Dalam aksi itu pelaku bersama temanya mengambil handphone genggam korban, namun sempat terjatuh ke tanah.

Saat jatuh ke tanah, pelaku Nortaufik berusaha untuk mengambilnya namun korban berteriak, melihat hal itu warga berdatangan dan satu pelaku sempat melarikan dari sedangkan Nortaufik tertangkap berserta barang buktinya.

"Warga ramai ramai menangkap pelaku dan sebelum dihakimi massa warga langsung menyerahkan pelaku itu ke kami," tutur pria lulusan Akpol angkata 2005 itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone diserahkan ke Polsekta setempat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara polisi untuk pelaku Nortaufik dijerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017