Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin mengamankan pencuri  sarang burung walet yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kapolsek CLU IPTU Khomarul Anwar mengatakan, jajarannya berhasil  membekuk pencuri spesialis sarang burung walet yang terjadi di Desa Buas-Buas pada Rabu (3/5) pukul 16.00 WITA.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Desa Buas-Buas milik Zainal Arifin (47)," ujarnya.

Kedua pelaku tersebut yakni Pansyah (40) dan Hadran (23) yang sama-sama warga Desa Buas-Buas Hilir RT.06 RW.03 Kecamatan CLU.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa, kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu (3/5) pukul 07.30 WITA dengan cara menjebol bangunan sarang burung walet milik korban dengan menggunakan linggis.

"Dalam penangkapan ini, kita juga mengamankan barang bukti berupa linggis dan satu kantong plastik sarang walet," ujar Kapolsek.

Atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku tersebut, diterangkan Kapolsek, bahwa korban Zainal Arifin mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017