DPRD Balangan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan hak kekayaan intelektual  (HAKI) kepada Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti menjelaskan harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan serta kekayaan intelektual.

Baca juga: 1.013 tenaga honorer terancam kehilangan pekerjaan di Balangan

“Alhamdulillah diskusi ini berjalan aktif, dengan jajaran perancang peraturan perundang-undangan memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan,” kata Nuryanti dikonfirmasi di Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu.

Nuryanti juga menjelaskan jenis kekayaan intelektual seperti paten, cipta, merek dan desain industri sangat bagus untuk diterapkan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Balangan Syahbudin mengungkapkan Raperda yang diusulkan menjadi langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat setempat, termasuk pada bidang teknologi, seni dan sastra.

Baca juga: Bupati Balangan sampaikan sejumlah prioritas pembangunan kepada DPRD

"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi dan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis,” ungkap Syahbudin.

Syahbudin menambahkan Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif mengelola kekayaan intelektual.

Baca juga: Legislator Balangan dorong masyarakat sampaikan aspirasi melalui Pokir

 

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025