Sebanyak 1.013 tenaga honorer terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah daerah yang melarang pengangkatan tenaga honorer pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua DPRD Kabupaten Balangan Lindawati mengatakan legislatif dan eksekutif menggelar rapat untuk meminta kejelasan terkait kebijakan pemerintah daerah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta surat edaran MenPAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Digunakan judi online, honorer Kelurahan Batu Piring gelapkan uang KPPS

"Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak," kata Linda di Balangan, Rabu.

Linda menyebutkan berdasarkan data dari Pemkab Balangan terdapat 1.013 tenaga honorer terdampak kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan Sufriannor menjelaskan tenaga honorer terbagi tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar pada database BKN, masa kerja lebih dari dua tahun, dan masa kerja kurang dari dua tahun.

Sufrianor menuturkan kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja yang di bawah dua tahun.

Baca juga: Guru honorer sampaikan tiga usulan kepada DPRD Balangan

Sufrianor menjelaskan surat edaran MenPAN-RB tidak disebutkan pemberhentian tenaga honorer, namun saat ini pihaknya hanya bisa membayarkan gaji hingga Februari 2025, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari setiap SKPD.

“Kita (pemda) saat ini tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja,” ungkap Sufrianor.

Terakhir, ujar Sufrianor, Pemkab Balangan sedang mencari jalan keluar, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca juga: DPRD desak Pemda tindaklanjuti masalah gaji guru honorer
 

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025