Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah daerah segera membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) air limbah sebagai upaya meningkatkan kesehatan lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pembentukan UPTD air limbah sangat penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kota maupun kabupaten di Kalsel.

Pernyataan tersebut disampaikan sekda pada "Focus Group Discussion" (FGD) Pendampingan Kelembagaan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Air Limbah pada Kabupaten Hulu Sungai Selatan di aula Pemprov Kalsel.

FGD yang dibuka oleh Sekda Pemprov Kalsel tersebut diikuti pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdiri dari biro organisasi, biro hukum, Dinas PU, Bappeda serta instansi terkait lainnya.

Menurut Sekda, pembentukan UPTD sebagai salah satu upaya meningkatkan optimalisasi pelayanan sanitasi dengan memperkuat kelembagaan UPTD khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa persampahan dan air limbah yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah sehingga pemda wajib menyediakan pelayanan minimal kepada masyarakat khususnya dalam bidang sanitasi.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kewenangan dalam pengelolaan persampahan dan air limbah dibagi menjadi dua, yaitu pertama kewenangan provinsi meliputi pengembangan sistem, pengelolaan sampah regional, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah regional.

Sedangkan kewenangan kabupaten kota mengatur pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di kabupaten dan kota, serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Rio Franata mengatakan, FGD ini merupakan kegiatan tahun ke-3. Pada tahun 2015 telah dilakukan bantuan teknis kelembagaan air limbah di Kabupaten Banjar.

Sedangkan pada tahun 2016 dilakukan bantuan teknis kelembagaan air limbah di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tabalong dan selanjutnya bantuan akan diberikan ke Kabupaten HSS.

Melalui FGD ini diharapkan seluruh pihak terkait bisa menyamakan persepsi dalam pembentukan UPTD Bidang PLP, menyusun dan menyepakati rencana/jadwal pelaksanaan fasilitasi pembentukan UPTD.

Selain itu untuk menetapkan dinas pengusul pembentukan UPTD serta menyusun usulan tim pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah Pembentukan UPTD.

Menurut dia, bantuan kelembagaan teknis ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan dan akan dilanjutkan dengan PraFGD II yaitu pembahasan awal kajian akademis dan analisis ratio belanja pegawai hingga workshop akhir.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017