Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas PU Kabupaten Balangan,  Mukhlis mendapatkan giliran diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait laporan masyarakat, Rabu (3/5).

Pemeriksaan terhadap Kadis PU tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2016 oleh enam satuan kerja perangkat daerah dengan nilai Rp6 miliar lebih

Pemeriksaan terhadap Kadis PU tersebut, setelah sebelumnya kejaksaan juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Sulaiman Kurdi dan Ketua DPRD Kabupaten Balangan, H Abdul Hadi, terkait kasus yang sama, Selasa (2/5).

Bupati Balangan H Ansharuddin mengatakan, terkait pemeriksaan terhadap beberapa kepala dinas di pemerintahannya, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sebenarnya tidak ada masalah dalam proses pelaksanaan anggaran, hal tersebut dibuktikan telah dijalankannya rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Provinsi Kalsel terkait adanya anggaran yang dimanfaatkan sebelum APBD disahkan," jelasnya.

Menurut Bupati, berdasarkan rekomendasi dari inspektorat Provinsi Kalsel, seluruh kegiatan yang memanfaatkan APBD harus masuk dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan proses tersebut telah dilaksanakan.

Bahkan, tambah dia, anggaran tersebut telah masuk dalam anggaran perubahan 2016 dan disahkan oleh DPRD Balangan.

"Tapi semua pemeriksaan merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Saya yakin, tidak ada kerugian negara terkait penggunaan anggaran di pemerintahan ini," katanya.

Dugaan penyalahgunaan APBD tersebut muncul, karena enam dinas tersebut, memanfaatkan dana APBD sebesar Rp6 miliar lebih, sebelum anggaran disahkan oleh DPRD.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sulaiman Kurdi dan Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan APBD Balangan 2016.

"Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2016 yang dipergunakan enam satuan kerja perangkat daerah dengan nilai Rp6 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Abdul Muni di Banjarmasin, Selasa (2/5).

Kajati memastikan upaya jaksa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jika dirasa cukup bukti, proses bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan namun jika tidak, maka akan dihentikan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati, Balangan yang mendapat APBD sebesar Rp1 triliun lebih, ditemukan enam SKPD yang diduga menggunakan anggaran di luar RKPD atau mendahului anggaran senilai Rp6.814.680.600.

Dikatakan dia, rinciannya adalah Dinas Pendidikan Rp3.700.864.650, Dinas Kesehatan Rp1.731.180.250, Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Rp457.501.600.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum Rp322.320.000, Satuan Polisi Pamong Praja Rp475.759.100, dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp127.055.000.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017