Balangan, (Antaranews Kalsel) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, , ditangkap polisi  karena  menjual obat daftar G jenis Zineth.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Res Narkoba setempat Iptu Antoni Silalahi, mengatakan, unit Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Balangan, mendapatkan informasi bahwa di sekitar SPBU Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin telah terjadi transaksi obat daftar G jenis Zineth.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti, bersama gabungan anggota Polsek Paringin, dan dilokasi kami dapati seseorang yang mencurigakan, dan ketika di geledah didapat obat Zenith sebanyak 90 butir yang diletakan di kantong saku celana," jelasnya.

Dari keterangan orang tersebut, didapati nama RH (37), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Lampihong, sebagai penjual Zineth tersebut, sehingga Kepolisian langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap RH yang baru saja meninggalkan lokasi setelah selesai bertransaksi.

RH akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Bank Kalsel Paringin, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sebanyak 100 butir Zineth yang diletakkan di saku bajunya.

"Dari kedua orang tersebut disita barang bukti berupa obat daftar G jenis Zineth sebanyak 190 butir, uang tunai hasil penjualan Zineth Rp 350.000, satu unit kendaraan Yamaha Zupiter Z warna hitam, dengan nomor polisi DA 3351 HM," sebutnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena melakukan kegiatan kefarmasian tanpa ijin edar dan standart keamanan khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017