Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, berhasil menggagalkan peredaran pil Zenith sebanyak 610 butir di kawasan Pelabuhan Trisakti di kota setempat.

"Pelaku kami tangkap dari hasil pengembangan di mana seorang pria sedang mabuk akibat pil Zenith di kawasan pelabuhan," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Moch Fihim di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, dari keterangan pria tersebut didapatilah informasi dari mana asal pil Zenith yang dikonsumsinya hingga mabuk di pelabuhan.

Tak perlu memakan waktu lama pada Senin siang, sekitar pukul 12.30 WITA, anggota Reskrim menangkap pelakunya di kawasan Jalan Barito Hulu RT51 RW3 Kel. Pelambuan, Kec Banjarmasin Barat.

Hasil interogasi polisi di lapangan, pelaku diketahui bernama Syahrudi alias Rudi Gundul (39) dan dia ditangkap saat sedang santai di rumahnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Intelkam Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, dalam penggerebekan di rumah pelaku ditemukan barang bukti enam box ditambah 10 butir sehingga total 610 butir sediaan farmasi Zenith jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp145.000.

Usai ditemukan barang bukti tersebut Rudi Gundul digiring ke Polsek KPL guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya pengedarkan obat sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya itu.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek KPL mengeluarkan peringatan keras kepada siapapun yang berani mengedarkan obat berbahaya dan Narkoba akan diberantas serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya peringatan jangan pernah sekali-kali mengedarkan Zenith dan Narkoba di wilayah pelabuhan apabila kedapatan akan saya sikat habis," tegas pria lulusan Secapa Polri itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017