Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Erna Yusnita menyampaikan sangat mendukung gebrakan penanganan darurat sampah yang dilakukan pemerintah kota, salah satunya menutup tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang dianggap ilegal.

"Kita apresiasi Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda yang langsung turun ke lapangan untuk aksi ini," ujarnya saat kegiatan reses di Jalan Padat Karya Blok Batu Nilam RT 51, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis.

Erni menyampaikan, masalah sampah juga menjadi pembahasan pada kegiatan resesnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, sebab wilayah Kelurahan Sungai Andai merupakan daerah padat penduduk, yang otomatis banyak memproduksi sampah.

Dikatakan dia, pemerintah kota memang harus melakukan langkah cepat untuk penanganan sampah yang makin krusial akibat ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 1 Februari 2025.

Dia pun berharap, tidak hanya langkah jangka pendek namun juga jangka panjang untuk menangani sampah yang mencapai 650 ton perharinya.

"Termasuk di Sungai Andai ini, hanya ada satu TPS 3T, tentunya tidak cukup menampung besarnya sampah dari daerah ini," ujarnya.

Dia juga berharap, Pemkot terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar sanksi penutupan TPAS Basirih karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping), bisa mendapatkan kelonggaran.

"Sembari kita benahi sistem pengelolaan sampah di daerah kita dengan baik," ujarnya.

Selain masalah persampahan, Erna juga menyampaikan terkait program BPJS kesehatan yang banyak disampaikan masyarakat.

"Oleh karena ada sebagian warga yang kurang mampu tidak mendapatkan program jaminan BPJS kesehatan dari Pemkot Banjarmasin," ujarnya.

Selain itu juga, kata Erna, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait sulit dan mahalnya gas LPG 3 Kg.

"Ini semua jadi perhatian kita, Insya Allah, semua aspirasi yang disampaikan masyarakat kita perjuangkan," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025