Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan  dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Pedoman Mekanismen Penyusunan Perda, kepada pihak Dewan Perwakilan Ranyat Daerah (DPRD).

Dua raperda tersebut, disampaikan oleh Bupati HSS H Achmad Fikry, dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi, didamping Wakil Ketua II DPRD HSS HM Kusasi, Selasa (25/4) di Gedung DPRD HSS.

Bupati HSS H Achmad Fikry menjelaskan raperda BMD telah ditetapkan dan diundangkan melalui PP No 27 tahun 2014, Permendagri No 19 tahun 2015 dan Pemenendagri No 17 tahun 2017. "Atas dasar tersebut, maka perda No 19 tahun 2007 disesuaikan dengan perturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah berkeinginan agar BMD baik dari sisi administrasi maupun penggunaannya dapat dikelola lebih baik lagi dan profesional.

Karena, BMD dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja yang sah, sedangkan pengelola adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, kebutuhan dan penggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengaman, pemiliharaan, penilaian, pemindahtangan dan pemusnahan.

Sementara penyusunan raperda pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan perda, berda, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 memberikan pengertian, bahwa penyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan DPRD, menurut otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem NKRI.

Diharapkannya, dengan pembentukan perda ini, nanti tidak akan bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017