Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua orang pria yang diduga sebagai perantara jual beli sabu-sabu di wilayah kota setempat.
"Pelaku tertangkap tangan sebagai perantara jual beli sabu-sabu dan kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua budak sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (17/4) sore, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Mutiara Dalam tepatnya di Posko BPK Bintang Mutiara Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk dua orang pelaku, dari hasil interogasi diketahui bernama Suriadi aliad Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma Etong (40) mereka berdua warga Gang Mutiara Dalam Kel. Kelayan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, penangkapan berawal ketika Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan razia di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu melihat kedua pelaku sedang berdiri dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh.
Usai digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,07 gram, tak habis disitu saja polisi juga memeriksa di sekitar tempat kejadian dan kembali ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak delapan paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Bukan itu saja, kedua tersangka juga dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku tertangkap tangan sebagai perantara jual beli sabu-sabu dan kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua budak sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (17/4) sore, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Mutiara Dalam tepatnya di Posko BPK Bintang Mutiara Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk dua orang pelaku, dari hasil interogasi diketahui bernama Suriadi aliad Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma Etong (40) mereka berdua warga Gang Mutiara Dalam Kel. Kelayan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, penangkapan berawal ketika Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan razia di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu melihat kedua pelaku sedang berdiri dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh.
Usai digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,07 gram, tak habis disitu saja polisi juga memeriksa di sekitar tempat kejadian dan kembali ditemukan tujuh paket sabu-sabu.
"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak delapan paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Bukan itu saja, kedua tersangka juga dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017