Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan melimpahkan kasus dugaan korupsi di PDAM ke Kejaksaan Negeri setempat menyusul telah dilakukannya investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalsel.

Anggota tim pengawas PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) Hamsinah di Barabai, Kamis mengatakan, dugaan korupsi di PDAM terkait penggunaan dana penyertaan modal 2012 - 2016 dari Pemkab setempat dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

"Audit sudah dilakukan BPKP terkait pelayanan PDAM, penggunaan dana penyertaan modal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Hamsinah menerangkan.

Hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Provinsi Kalsel dituangkan dalam surat nomor LAINV-657-PW-15/51/2016 tanggal 30 Desember 2016.

Selanjutnya dugaan korupsi di PDAM mencakup pencairan dana tanpa pertanggungjawabannya sebesar Rp3,5 miliar, pekerjaan fiktif Rp920 juta dan pengadaan kendaraan operasional yang dialihkan menjadi sewa atas nama pegawai sebesar Rp307 juta.

Dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan kegiatan penyewaan dua unit mobil dan tujuh unit kendaraan dinas roda dua yang tak sesuai Rencana Kerja Perusahaan (RKP).

Dalam penggunaan dana penyertaan modal ditemukan dua pekerjaan yaitu perencanaan Reservoir dan bangunan lengkap dengan nilai Rp249 juta dan pemasangan jaringan distribusi sebesar Rp667 juta namun tidak dilengkapi dokumen pendukung.

"Kami meminta pihak terkait untuk menyerahkan kedua mobil dan tujuh sepeda motor dengan balik nama kepemilikannya yang awalnya atas nama pribadi menjadi atas nama PDAM HST atau mengembalikan kelebihan pembayaran ke PDAM HST sebesar Rp307 juta," katanya menjelaskan.

Ketua tim pengawas PDAM HST Ahmad Fathoni menambahkan sebelum dilakukan audit oleh BPKP pihaknya telah memanggil mantan Direktur PDAM tersebut sebanyak dua kali untuk klarifikasi terkait temuan itu.

"Sebelumnya ada kesepakatan antara Dewan Pengawas dengan mantan Direktur PDAM beserta kuasa hukumnya yang bersedia mengganti semua kerugian keuangan paling lambat 8 April 2017 termasuk klarifikasi terhadap bukti-bukti temuan BPKP," kata Ahmad.

Namun sampai dua bulan setelah hasil audit investigasi diterima menurut Fathoni yang bersangkutan belum dapat mengembalikan atau mempertanggungjawabkan sebagaimana hasil investigasi hingga kasus ini diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Pewarta: M Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017