Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pengoperasian Kapal Fery Bamega rute Pulau Sebuku dengan Pulaulaut, Kotabaru, yang dikelola PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkendala aturan.

"Kapal Fery Bamega diperuntukkan Pemkab Kotabaru yang dikelolah oleh pihak ASDP Cabang Batulicin atas perintah dari Kemeterian Perhubungan, akan tetapi kami belum bisa mengoperasikan terkait penetapan tarif penumpang yang belum pasti dari Bupati Kotabaru," kata Kepala ASDP Cabang Batulicin Daniel melalui Manajer Usaha Marsadik, di Batulicin, Kamis.

Ia mengatakan, selain terkendala penetapan tarif penumpang, pihak ASDP juga belum mendapat surat persetujuan hak sewa pelabuhan milik PT Sebuku Iron Leritic Ories (SILO) yang beberapa bulan sudah diajukan.

Dijelaskan, sebenarnya yang lebih berperan sebagai pemangku kepentingan adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru itu sendiri, sebab dengan keberadaan KMP. Bamega atas permintaan pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan untuk membuka penyeberangan Pulaulaut-Pulau Sebuku.

Setelah adanya usulan yang diajukan Pemkab Kotabaru, maka kementerian merespon dan menyediakan satu unit kapal fery, dan teknis pengoperasinya diserahkan oleh pihak ASDP Cabang Batulicin.

"Kami tidak menginginkan terkesan negatif oleh pemerintah pusat maupun masyarakat, kenapa keberadaan KMP. Bamega tidak segera dioperasikan sedangkan pihak ASDP sendiri masih menunggu kepastian harga tarif penumpang serta kepastian pemakain pelabuhan dari PT SILO.

Marsadik menambahkan, sebelumnya pihak ASDP juga sudah mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Pemkab Kotabaru, namun hampir tiga bulan hasil koordinasi belum ada jawaban dan kepastian.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017