Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Resmob Polda kalsel, Unit Resmob Polres Tapin, Unit Resmob Polres Batola, Unit Resmob Polres Batola, dan Kanit 3 Reskrim Tapin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Susilo membenarkan atas keberhasilan jajaran bersama tim gabungan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

"Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (17/4) pukul 19.45 WITA," ujar Susilo.

Dijelaskan Susilo bahwa pelaku berinisial TE (27) warga Kecamatan Banjarmasin Barat berhasil diamankan jalan Tembus Mantuil desa Parigi Kecil Banjarmasin.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan saudari Oktari Sasa (20) warga Desa Parigi Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin pada 16 Februari 2017," terang Kasat lagi.

Diterangkan Susilo, pelaku dilaporkan korban dikarenakan korban merasa tertipu dengan arisan yang dibuat oleh pelaku, saat giliran korban mendapat arisan tersebut, ternyata pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi.

"Korban dijanjikan mendapatkan arisan sebesar Rp10 juta pada bulan Januari dengan pembayaran perbulannya Rp800 rb," kata Susilo lagi.

Diketahui korban dengan pelaku tersebut saling kenal lewat media sosial dan saling bertukar katu edentitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, sehingga korban merasa percaya saja dengan pelaku.

"Pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017