Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis narkoba LI (37)  warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta yang diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan  tersangka LI  sebagai tindaklanjut diciduknya tiga pelaku narkoba AR (32), HS (35) dan MS (40) oleh satnarkoba.

"Pelaku LI  merupakan residivis kasus narkoba dan kini  menjalani proses hukum dengan  barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip  berisi sabu," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.

Total sabu yang disita seberat 0,96 gram dan satu  sekop terbuat dari sedotan serta uang tunai Rp 500 ribu.

Penemuan barang bukti tersebut di   sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku LI  dan yang bersangkutan mengakui barang haram tersebut miliknya. 

Belasan bungkus plastik klip yang berisi  sabu-sabu siap edar  diletakkan pelaku  di kotak rokok dan sebagian  di bawah tandon air.

Sebelumnya tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yakni MS (40) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak , AR (32) warga Desa Dahai Kecamatan Paringin  dan HS (35) warga Desa Tanta Hulu ditangkap Satnarkoba yang dipimpin   AKP Abdullah  pada Senin (10/2) sore.

Dari ketiga pelaku sabu  berasal dari pelaku LI dan langsung dilakukan penyelidikan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025