Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Rapat harmonisasi telah kami laksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Kalsel, Selasa.

Baca juga: Kemenkum optimalisasi harmonisasi Raperda inisiatif DPRD Banjarbaru

Dia menyampaikan harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memastikan pembentukan produk hukum yang berkualitas.

Anton menekankan peraturan yang dibuat harus selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang berada di bawahnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dalam implementasi.

Dia pun mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten HST dalam menyusun raperda mengingat regulasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami akan memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan adanya penyelarasan regulasi ini, diharapkan setiap kebijakan hukum yang diterbitkan di daerah dapat sejalan dengan visi pembangunan nasional, termasuk dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Kemenkum Kalsel perkuat pengawasan transparansi anggaran

Ketua DPRD Kabupaten HST Hendra Suriadi menyampaikan raperda ini dalam rangka mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menyebutkan dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten HST dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga hak konstitusional mereka dalam memperoleh keadilan benar-benar terlindungi.

Hendra Suriadi mengakui saat ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten HST belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Akibatnya, belum ada kepastian hukum yang jelas dalam mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga masih banyak warga yang kesulitan mengakses keadilan akibat keterbatasan ekonomi.

Oleh karena itu, raperda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menetapkan aturan yang lebih konkret dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakat RUU BUMN masuk rapat paripurna

 
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana bersama jajaran DPRD HST. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025