Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai melirik tambahan Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang keberadaannya cukup banyak di kota tersebut.

"Kita hitung-hitung ada sekitar 200 BTS berdiri di wilayah kota kita ini, tentunya ini patut dijadikan sebagai potensi pemberi PAD," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Hermansyah, Kamis, di Banjarmasin.

Menurut dia, Pemkot sudah berencana membuat ulang Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Izin Menara Telekomunikasi setelah beberapa waktu lalu dianulir oleh Mahmakah Konstitusi (MK) atas gugatan pengusaha BTS.

Menurut dia, Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibuat mengenai ini akan menekankan kepada retribusi bagi keberadaan BTS tersebut di wilayah pemerintahan kota Banjarmasin.

"Raperda ini sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) 2017," ucapnya.

Dia mengatakan, sebagai langkah awalnya, pihaknya akanmelakukan inventarisasi data bersama Bagian Hukum Pemko Banjarmasun untuk menyusun dan merancang acuhan Perda yang bisa mendukung pemungutan retribusi guna mendulang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebenarnya rencana pemberlakukan retribusi ini sudah lama diinginkan. Namun karena terhalang larangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan. Maka, Pemkot tidak menjalankannya.," ujar Hermansyah.

Oleh karena sekarang sebaliknya Pemerintah Pusat membolehkan dan menyerahkan sepenuhnya kewenengan pemungutan retribusi masing-masing daerah, maka Pemkot Banjarmasin secepatnya melaksanakan itu, katanya.

Meski demikian, kata dia, rapat pembahasan Raperda tentang Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut tentunya akan melibatkan banyak pihak, termasuk pengusahanya, hingga didapat peraturan yang berkeadilan.

Lagian, beber Hermansyah, besaran retribusinya tidak boleh lebih dari dua persen dari NJOP PBB sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami juga sudah mendapat imbauan dari Kementerian Keuangan RI agar melakukan perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi" ungkapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017