Anggota Unit Resmob Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Polsek Hatungun menangkap TN (38) diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tanpa perlawanan di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Minggu, mengatakan pelaku berinisial TN merupakan warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Warga asal Kutai Kartanegara membusuk di kamar bedakan Binuang Tapin

Dijelaskan Jimmy, kejadian berawal saat korban Maryono melaporkan kehilangan sepeda motor di Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor berwarna hitam yang diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang," ujar Jimmy.

Tak hanya sepeda motor, kata dia, kunci cadangan yang disimpan di tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disimpan di celana korban turut hilang dengan total kerugian mencapai Rp15,1 juta.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Tapin ditangkap setelah dua tahun buron

Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Tapin dan Polsek Hatungun mengidentifikasi tersangka TN yang bersembunyi di rumahnya Desa Hatungun.

"TN telah mencuri di dua lokasi berbeda, yakni Desa Batu Hapu dan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar," ungkap Jimmy.

Kapolres Tapin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, terutama jenis roda dua.

"Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda," ucapnya.

Baca juga: Polres Tapin rekayasa lalin lancarkan kepulangan jamaah Haul Sekumpul

Pewarta: Gunawan Wibisono/Muhammad Rastaferian Pasya

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025