Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Satreskrim Polresta Banjarmasin, saat ini sedang menangani kasus jambret di mana pelakunya ditangkap massa saat gagal melakukan aksinya di kota setempat.

"Pelaku jambret ada dua orang dan keduanya ditangkap oleh massa serta korbannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik melalui Kasubag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Pol Eni di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku jambret oleh korban beserta masyarakat itu dilakukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Rapi Sari Meubel Banjarmasin Tengah, di mana kedua pelaku melakukan aksinya.

"Usai tertangkap massa dan korbannya, kedua pelaku langsung diserahkan ke Polresta Banjarmasin guna prosea hukum lebih lanjut," ucap perempuan yang pernah menjabat sebagai Kanit PPA Polresta Banjarmasin itu.

Eni sapaan akrab Kasubag Humas itu terus mengatakan, hasil penyidikan kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Yani (23) dan Hendra Suakarta (23) kedua pelaku merupakan warga Kutaraya Kayuagung Ogan Komering Ilir, Sumatera Utara.

Sedangkan untuk korban dalam aksi penjambretan itu diketahui bernama Hairunnisa (48) warga Jalan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, menurut keterangan korban kalau pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang langsung menarik tas kresek hitam yg berisikan uang sebesar Rp3.500.000, dan dompet berisikan surat-surat penting yang dipegang oleh korban.

Namun, korban melawan dan dibantu massa yang berdatangan sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

"Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017