Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, menyita ribuan butir pil Zenith dari dua orang pria saat melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) rutin di kota setempat.


"Saat itu pelaku melintas saat kami sedang melakukan razia, kami geledah barang bawaannya ternyata ditemukan ribuan pil Zenith," kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Muhammad Fihim di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan anggota Polsek pada Senin (20/3) siang, sekitar pukul 12.30 WITA, saat pelaku berada di Gang Basirih 2 Jalan Tembus Agraria Kec. Banjarmasin Barat.

Pelaku terlihat nampak pasrah setelah polisi mendapati dirinya tengah membawa ribuan butir pil Zenith yang diduga ingin dijual kembali.

"Jumlah obat Zenith setelah dihitung ada 10 box ditambah 13 butir jadi jumlah keseluruhan sebanyak 1.013 butir jenis Carnophen serta uang tunai Rp112.000," tuturnya.

Terus dikatakannya, untuk pelaku berjumlah dua orang dari hasil interogasi diketahui bernama Zamhari (50) warga Gang Basirih 2, Jalan Tembus Agraria Kec. Banjarmasin Barat.

Pelaku selanjutnya, bernama Fahrul Roji alias Arul (24) warga Komplek Griya Pertama jalur 12 Kec. Alalak Berangas, Kab. Batola.

"Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek beserta barang buktinya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil pemeriksaan sementara, Zamhari dan Oji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017