Begitu juga harga jual kembali (buyback) emas batangan masih bertahan Rp1.372.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Emas Antam hari ini Rp1,520 juta per gram, naik Rp3.000
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp810.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.520.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.980.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.445.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.375.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.695.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.612.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp146.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp365.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp730.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam masih Rp1,517 juta per gram
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024