Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi semuanya masih berusia muda dan produktif.

"Memang benar, kami telah meringkus tujuh pengedar sabu-sabu dan semuanya masih tergolong muda," kata Kapolda Kalsel Brigjen Erwin Triwanto, di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tujuh pemuda pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada Sabtu (18/3), dan semua hasil proses penyelidikan di lapangan.

Ketujuh pemuda yang berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, dari hasil interogasi diketahui bernama Ali Kharisma, Topan Isfandiari, Rahmat Setyawan, Muhammad Arifin, Samsul Arifin, Nichson Antangun Manurung, dan Rivaldi.

"Usia para pengedar itu mulai dari umur 20 hingga 25 tahun dan mereka semua memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya, saat didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo MH.

Kapolda Kalsel juga terus mengatakan, awal mula terungkap kasus narkoba dengan barang bukti 2.041 gram dan ekstasi 2.020 butir itu dengan penangkapan beberapa pelaku saat berada di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Usai tertangkap di bandara, kemudian dikembangkan dan tertangkap lagi para pelaku lainnya dengan total semua pelaku berjumlah tujuh orang.

"Peran mereka masing-masing di antaranya pembawa barang dari Jakarta, selanjutnta penerima barang setiba di Banjarmasin, kemudian juga sebagau pengedar narkoba tersebut," ujarnya lagi.

Kapolda Kalsel itu mengatakan, bayangkan saja kalau sampai narkoba ini beredar ke masyarakat, berapa jiwa yang akan dirusak.

Namun, dia bersyukur narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu bisa cepat dilakukan penyitaan dan nantinya akan segera dimusnahkan.

"Saya minta mereka semua dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Undang Undang Narkotika. Pokoknya tidak ada ampun bagi pengedar narkoba," katanya pula.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo MH menambahkan bahwa para pengedar sabu-sabu itu semuanya warga Banjarmasin.

Kegiatan mereka dalam melakukan peredaran narkoba sudah terendus, dan kemana mereka akan mengambil narkoba pun sudah diketahui.

Setelah mendapat informasi bakal ada narkoba masuk ke wilayah Kalsel dalam jumlah besar, anggota kepolisian setempat langsung berbagi tugas dan menyebar.

Polisi ada yang mengikuti para pengedar itu hingga ke Jakarta, dan sebagian ada juga yang menunggu di Bandara Syamsudin Noor untuk meringkus mereka saat datang.

Awal mula penangkapan, petugas berhasil meringkus lima orang kurir yang datang dari Jakarta dan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Mereka berlima langsung kami tangkap saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Syamsudin Noor, dan dua orang sebagai penerima barang ditangkap di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam tepatnya di depan Stadion 17 Mei Banjarmasin," kata lulusan Akpol angkatan 1999 itu.

Koko mengatakan, para pelaku mengaku mereka mendapat upah sebesar Rp17 juta per orang jika berhasil membawa narkoba tersebut hingga ke tangan penerimanya di Banjarmasin.

Mereka bisa mengelabui petugas bandara di Jakarta, karena narkoba tersebut disembunyikan di celana dalam di lipatan paha atau di selangkangan sehingga bisa lolos dari pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan sementara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017