Bank Kalsel, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenalkan akad dalam keuangan syariah, guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya nasabah dan calon nasabah Bank Kalsel, terhadap prinsip-prinsip dasar transaksi keuangan syariah yang berlandaskan hukum Islam.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Senin, di jelaskan Secara bahasa, kata "akad" berasal dari bahasa Arab, al-'aqd, yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan.

Baca juga: Bank Kalsel dan OJK edukasi Keuangan Syariah Berbasis Maqashid Syariah

Sementara itu, dalam istilah syariah, akad didefinisikan sebagai pertalian atau keterikatan hukum antara ijab dan kabul yang sesuai dengan syariat Islam, dan yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad tersebut.

Suatu akad yang sah dan mengikat secara syariah harus memenuhi beberapa rukun penting. Rukun tersebut meliputi:

1. Pelaku Akad: Pelaku akad harus memenuhi dua syarat utama, yaitu:

• Layak dan Kompeten (Ahliyyah), Pelaku akad harus cakap secara hukum dan memiliki kemampuan untuk memahami hak dan kewajibannya dalam transaksi tersebut.
 
• Wewenang (Wilayah): Pelaku akad harus memiliki wewenang untuk melakukan transaksi tersebut.

2. Objek Akad: Objek akad yang diperjanjikan harus memenuhi syarat:

•Halal: Objek akad harus halal menurut hukum Islam. Transaksi yang melibatkan barang atau jasa haram, seperti riba, tidak diperbolehkan dalam sistem keuangan syariah.

•Jelas: Objek akad harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak, baik kualitas, kuantitas, bentuk, maupun keberadaannya. Keraguan atau ketidakjelasan akan menyebabkan akad menjadi batal.

3. Ijab Kabul: Ini merupakan inti dari sebuah akad. Ijab kabul harus memenuhi kriteria:

• Kerelaan: Kedua belah pihak harus menyatakan persetujuannya secara sukarela dan tanpa paksaan.

• Selaras dan Bersambung: Ijab dan kabul harus selaras dan bersambung, membentuk suatu kesepakatan yang utuh dan jelas.

Berdasar jenis transaksinya, akad dalam keuangan syariah dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama:

1. Akad Tabarru’: Akad ini mencakup transaksi yang bersifat nirlaba atau amal. Contoh akad tabarru’ antara lain: hibah (pemberian), zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Baca juga: UNISKA sasar sekolah untuk kenalkan metode belajar literasi keuangan syariah

2. Akad Tijarah: Akad ini meliputi transaksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang halal. Berbagai jenis akad tijarah digunakan dalam aktivitas bisnis dan perbankan syariah, seperti: murabahah (jual beli dengan penambahan keuntungan), salam (jual beli barang yang akan diantar di kemudian hari), istishna’ (pemesanan barang), ijarah (sewa menyewa), mudharabah (bagi hasil), dan musyarakah (bagi hasil).

Setiap akad memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan memastikan kelancaran transaksi.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan Bank Kalsel akan terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah, khususnya bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024