Bank Kalsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gencar meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di wilayah Kalimantan Selatan.
Pada keterangan tertu;lis yang diterima di Banjarmasin, Senin, menyebutkan upaya itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Program peningkatan literasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di daerah dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan syariah yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika.
Definisi keuangan syariah sendiri, sebagaimana tercantum dalam berbagai regulasi dan literatur, adalah sistem keuangan yang beroperasi selaras dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah Islam.
Keuangan syariah bukan sekadar produk atau jasa keuangan yang berbeda, melainkan sebuah sistem yang berakar pada pilar-pilar ajaran Islam, yaitu akidah, syariah, dan akhlak.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan POJK Nomor 10/POJK.03/2019 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Usaha Bank Syaria, menetapkan enam prinsip dasar keuangan syariah yang menjadi pedoman operasional. Keenam prinsip tersebut adalah:
1. Keadilan (Adl): Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam setiap transaksi keuangan. Setiap pihak harus diperlakukan secara adil agar semua masyarakat dari semua golongan merasakan rasa nyaman dan kesamaan.
2. Keseimbangan (Tawazun): Prinsip keseimbangan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Keuangan syariah mendorong agar individu tidak hanya mengejar keuntungan materi semata, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual dan sosial.
3. Kemaslahatan (Maslahah): Prinsip kemaslahatan mengutamakan manfaat dan kebaikan dan kedamaian bagi seluruh umat manusia. Setiap transaksi dan aktivitas keuangan harus memberikan manfaat dan menghindari kerugian atau bahaya.
4. Universalisme (Alamiyah): Prinsip ini menegaskan bahwa syariah Islam ditujukan untuk seluruh umat manusia, tanpa memandang ras, bangsa, atau lapisan masyarakat mana pun.
5. Halal: Usaha harus sesuai dengan kaidah dalam islam agar tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang seperti masyir, gharar, riba, dan sejenisnya.
6. Al-Amwal: Setiap individu harus memperhatikan bahwa segala harta yang berbentuk apapun dan berapapun pada hakikatnya adalah milik Allah SWT dan semua itu hanya dititipkan saja.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan Bank Kalsel akan terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah, khususnya bagi masyarakat di Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024