Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, menangkap dua orang pelaku yang di antaranya seorang laki-laki dan perempuan karena tertangkap tangan menjual obat Zenith di kota setempat.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Jumat (17/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di bawah komando Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH.

Untuk kedua pelaku ditangkap saat mereka berada di Pasar Batuah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, usai menjual obat yang telah dicabut izin edarnya itu.

Terus dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah karena polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan mereka masing-masing.

Dari hasil interogasi, pelaku yang diketahui berinisial Sa (36) warga Banjarmasin Timur, ditemukan barang bukti seperti delapan butir pil obat merk Carnophen Produksi Zenith dan uang tunai sebesar Rp120.000, diduga hasil penjualan obat tersebut.

Selanjutnya, Mi (35) warga Teluk Dalam, dari tangan pelaku itu polisi menemukan 20 butir pil obat merk Carnophen produksi Zenith dan Uang Tunai sebesar Rp81.000.

Dikatakannya, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka memang benar telah menjual obat Zenith atas suruhan Uji dan Barang tersebut adalah milik Uji, di mana dari 100 butir seharga Rp185.000, atau Rp1.850, perbutir di jual kembali seharga Rp2.500, perbutir.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Timur guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU N 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017