Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Petugas Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan belasan sepeda motor dan satu unit mobil hasil kejahatan.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Rabu mengatakan, komplotan curanmor yang ditangkap sebanyak tiga orang dan tiga orang lainnya pelaku curanmor sendiri-sendiri.

"Ada enam tersangka curanmor yang ditangkap, tiga orang komplotan masing-masing berinisial SU, AR dan ZE. Tiga tersangka lain melakukan aksi sendiri-sendiri yakni RA, DI dan FR," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap merupakan hasil operasi Kejahatan Kendaraan atau Jaran Intan tahun 2017.

Disebutkan, operasi Jaran Intan 2017 merupakan salah satu operasi kepolisian untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan dilaksanakan 15 hari sejak 24 Februari-10 Maret 2017.

"Selama operasi, penyelidikan kasus curanmor ditingkatkan hingga berhasil menggulung satu komplotan curanmor dan tiga pelaku curanmor lainnya yang beraksi seorang diri," ungkapnya.

Menurut dia, dua dari enam tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kaki karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Salah satunya merupakan residivis curanmor.

"Tersangka berinisial SU merupakan residivis dan sudah lima kali terlibat kasus yang curanmor. Dia ditembak pada kaki kiri dan kanan, satu tersangka lain ZE juga ditembak," ucapnya.

Dikatakan, lima tersangka ditahan di Polres Banjarbaru, sedangkan satu orang yakni FR ditahan di Polsek Satui karena terlibat aksi kejahatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel itu.

Ditambahkan, selain mengamankan 17 unit sepeda motor dan satu unit mobil sejumlah barang bukti lain juga disita yakni kunci letter T dan alat pencetak nomor polisi palsu.

"Komplotan tersangka menggunakan kunci letter T untuk membongkar kunci motor dan begitu berhasil menjalankan aksinya, nomor polisi motornya diubah pakai pencetak nomor palsu," katanya.

Tersangka SU mengakui, kejahatan yang dilakukannya mengincar sepeda motor saat diparkir pemiliknya di luar rumah sehingga mereka leluasa untuk membawanya kabur.

"Kami mengincar sepeda motor yang diparkir diluar rumah. Kebanyakan aksi dilakukan subuh hingga pagi hari saat pemilik meninggalkan motornya diluar rumah," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017