Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap tangan seorang buruh yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin, mengatakan penangkapan terhadap buruh itu dilakukan pada Jumat (10/3) siang, sekitar pukul 11.30 Wita.

Penangkapan dilakukan pada saat pelaku berada di Jalan Kelayan B Gang Serasi RT25 RW06 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Rahmat Hidayat alias Rahmat (21) Buruh, warga Jalan Kelayan B Haur Kuning RT18 Kelurahan Kelayan Timur.

"Barang bukti yang kami dapatkan saat menangkap buruh itu berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket," ucap orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu.

Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu juga mengatakan, sabu-sabu sebanyak dua paket itu disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang diletakan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan.

Usai ditemukan barang bukti tersebut pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Jajaran Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat berbahaya di wilayah ini, bagi pelaku yang tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017