DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun pada rapat paripurna di gedung dewan kota, Kamis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi tiga unsur pimpinan, H Harry Wijaya, M Isnaini dan Mathari serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini menyampaikan, berdasarkan finalisasi Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rancangan APBD 2025 sebesar Rp2,4 triliun untuk pendapatan daerah.
Sedangkan untuk belanja daerah, ucap dia, dirancang sebesar Rp2,3 triliun.
"Jadi rancangan APBD 2025 yang kita tetapkan hari ini belanja daerah lebih rendah dari rancangan pendapatan," tuturnya.
Tentunya ini sebagai upaya agar APBD 2025 tidak sampai minus karena lebih besar belanja daripada pendapatan.
"Kita sudah membahas rancangan APBD 2025 dengan maksimal, tentunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan terimakasih atas kesepakatan dan persetujuan legislatif atas Perda APBD 2025.
"Sesuai dengan pembahasan tentu banyak usulan-usulan yang berkembang dan semua kita akomodir, kita berdiskusi dengan baik tentu juga anggota dewan yang baru terpilih juga ada aspirasinya walaupun tidak semua mungkin terakomodir," katanya.
Dia berharap, dari acuan tersebut, di tahun 2025 nanti belanja daerah Kota Banjarmasin dapat lebih dimaksimalkan.
"Dimana PAD kita juga sudah melampaui 80 persen pencapaian dengan target pajak dan retribusi daerahnya tinggal menunggu dana-dana transfer yang biasanya di akhir-akhir tahun akan diluncurkan oleh pemerintah pusat dan juga bagi hasil dari provinsi," demikian katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024