Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Rikval Fachruri menyatakan sepakat kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, arahan presiden sangat baik untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang lebih bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarmasin sepakat pengurangan anggaran perjalanan dinas
"Kita harus mendukung terkait semua itu," paparnya.
Untuk lembaganya pun, kata Rikval, tentunya juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi dan prioritas untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Seperti perjalanan dinas untuk kepentingan pembuatan peraturan daerah," ucap dia.
Diakuinya, pertemuan daring bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan informasi pendukung proses pembentukan Raperda, namun dirasakannya belum efektif.
Karena menerjemahkan aturan berbeda dengan implementasi di lapangan, sambungnya, maka perlu datang ke daerah yang ingin dijadikan sebagai tempat studi banding.
"Banyak informasi yang sangat berarti bagi dewan, terutama anggota yang baru," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Pemkot harus ganti pohon "korban" perbaikan drainase
Rival mengaku DPRD Kota Banjarmasin menganggarkan perjalanan setiap tahun, namun tentunya tidak perlu dilaksanakan untuk perjalanan yang tidak penting.
Dia memahami serta mendukung kebijakan pusat. Apalagi tujuan penghematan itu bagus.
Tetapi menurut dia hal itu bukan hanya ditujukan pada anggaran perjalanan dinas saja, juga harus pada anggaran lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo menyampaikan, untuk efisiensi anggaran 2025, Pemkot setuju dengan arahan Presiden untuk memangkas anggaran perjalanan dinas.
Menurut dia, anggaran perjalanan dinas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin pada 2025 akan lebih kecil dari tahun ini.
Dia pun menyampaikan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Banjarmasin mencapai Rp32 miliar pada 2024.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Aturan tata kelola arsip guna jaga dokumen sejarah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, arahan presiden sangat baik untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang lebih bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarmasin sepakat pengurangan anggaran perjalanan dinas
"Kita harus mendukung terkait semua itu," paparnya.
Untuk lembaganya pun, kata Rikval, tentunya juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi dan prioritas untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Seperti perjalanan dinas untuk kepentingan pembuatan peraturan daerah," ucap dia.
Diakuinya, pertemuan daring bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan informasi pendukung proses pembentukan Raperda, namun dirasakannya belum efektif.
Karena menerjemahkan aturan berbeda dengan implementasi di lapangan, sambungnya, maka perlu datang ke daerah yang ingin dijadikan sebagai tempat studi banding.
"Banyak informasi yang sangat berarti bagi dewan, terutama anggota yang baru," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Pemkot harus ganti pohon "korban" perbaikan drainase
Rival mengaku DPRD Kota Banjarmasin menganggarkan perjalanan setiap tahun, namun tentunya tidak perlu dilaksanakan untuk perjalanan yang tidak penting.
Dia memahami serta mendukung kebijakan pusat. Apalagi tujuan penghematan itu bagus.
Tetapi menurut dia hal itu bukan hanya ditujukan pada anggaran perjalanan dinas saja, juga harus pada anggaran lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo menyampaikan, untuk efisiensi anggaran 2025, Pemkot setuju dengan arahan Presiden untuk memangkas anggaran perjalanan dinas.
Menurut dia, anggaran perjalanan dinas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin pada 2025 akan lebih kecil dari tahun ini.
Dia pun menyampaikan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Banjarmasin mencapai Rp32 miliar pada 2024.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: Aturan tata kelola arsip guna jaga dokumen sejarah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024