Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah berpendapat, tidak mudah memakzulkan Bupati Kotabaru Kalsel periode 2016 - 2021.

"Tanpa bermaksud mencampuri urusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan DPRD setempat, saya kira keinginan memakzulkan Sayed Jafar sebagai bupati bukan hal yang mudah," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Pasalnya, menurut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, persoalan pada Pemkab Kotabaru hanya berkaitan dengan kebijakan dalam penempatan pejabat, yang mungkin sudah sesuai prosedur, bukan masalah kriminal atau perbuatan memalukan.

Sebagai contoh melakukan perzinahan baru kemungkinan bisa memakzulkan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, lanjut pensiunan pengawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Gerindra itu.

Begitu pula misalnya kalau pribadi Sayed Jafar melakukan korupsi, maka penanganannya melalui jalur hukum dan memungkinkan untuk memakzulkan yang bersangkutan sebagai Bupati Kotabaru, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

"Sebelumnya sejumlah mantan pejabat pada Pemkab Kotabaru terkena kebijakan non job datang ke DPRD Kalsel, kami tidak berwenang memutuskan, kecuali menyilakan mereka menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," demikian Syahdillah.

Sebelumnya kalangan DPRD Kotabaru menyatakan kesiapan mereka memakzulkan bupati setempat apabila tidak melaksanakan rekomendasi KASN, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait interpelasi.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa (28/2), menegaskan dalam sidang paripurna lembaga legislatif kabupaten tersebut merekomendasikan, salah satunya agar bupati patuh dan taat terhadap keputusan KASN.

"Salah satu rekomendasi dewan agar bupati membatalkan kebijakan tentang perombakan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah sehubungan dengan penerapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan," kata Alfisah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017