Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Perubahan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan komposisi multi fraksi diharapkan dapat menjadi pendorong semangat baru dalam meningkatkan kinerja legislatif.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Mustakim, di Kotabaru, mengatakan perubahan AKD dengan format baru saat ini sudah sesuai dengan usulan masing-masing fraksi yang ada di parlemen.

"Komposisi AKD yang baru sudah sangat proporsional, dan sesuai dengan aspirasi masing-masing fraksi yang ada," kata Mustakim.

Ia menjelaskan, struktur AKD baru dengan masa jabatan 2,5 tahun ke depan yakni, Komisi I dipimpin oleh Suji Hendra dari Partai Amanat Nasional (PAN), wakil ketua Martin Sovian dari Nasional Demokrat (Nasdem) dan sekretaris Syairi Mukhlis dari PDIP.

Sedangkan Komisi II, ketua dijabat oleh Hamka Mamang dari PDIP, wakil ketua Mustakim dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan sekretaris Zainal Abidin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya Denny Hendro Kurnianto yang sebelumnya menjabat wakil ketua komisi III sekarang naik posisi menjadi Ketua Komisi III, H Suhartono dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua dan Edriansyah dari Partai Hanura menjadi sekretaris.

"Sedangkan badan legislasi (Banleg) masih tetap dijabat oleh Sukardi dari Partai Nasdem," ungkap Mustakim.

Adapun Badan Kehormatan (BK) saat ini dijabat oleh Eny Seswati Hariyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai ketua dan wakilnya H Genta Kusan dari PAN.

Lebih lanjut diungkapkan, dalam struktur AKD saat ini memang ada beberapa fraksi yang tidak termasuk seperti Golkar, PKS, Demokrat dan Gerindra, namun secara fungsional sudah mewakili dan mengakomodir semua fraksi.

Sebelumnya Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah menepis anggapan, adanya perubahan struktur AKD terkait polemik perombakan SOPD di lingkungan pemerintah daerah karena dualisme pendapat masing-masing fraksi antara yang setuju interpelasi dan tidak setuju.

"Adanya perbedaan pendapat di internal dewan melalui fraksi-fraksi yang ada terhadap keputusan interpelasi diakui memang ada, namun perombakan AKD ini tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut," kata Alfisah.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan, harus dilakukan restrukturisasi alat kelengkapan DPRD setiap 2,5 tahun.

Perombakan itu sendiri dilakukan secara proporsional sesuai dengan hak atas perolehan suara dalam pemilihan umum.

Artinya, secara komposisi kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan keberadaan AKD saat ini yakni menyesuaikan dengan partai atau fraksi yang ada, namun orang-orangnya yang akan dilakukan perubahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme perubahan AKD diawali dengan rapat pimpinan, yang sebelumnya menerima usulan dari fraksi-fraksi dan komisi yang ada.

Atas usulan dari para anggota dewan tersebut, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk merealisasikan perubahan strukturisasi AKD tersebut, tentunya harus melalui alasan dan argumentasi masing-masing pihak.

Dia menambahkan, perubahan jajaran pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Kotabaru, yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan komisi dan AKD lainnya selama 2,5 tahun.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017