Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka pengeroyok Rizki, anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura hingga meninggal dunia.

"Kami sudah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka yang membuat korban Rizki meninggal dunia setelah dikeroyok," ujar Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo di Martapura, Senin.

Disebutkan, tiga tersangka masing-masing berinisial H, A dan N yang masih berusia 17 tahun. Tersangka H terlibat kasus pembunuhan sedangkan dua lagi karena kasus asusila.

Dijelaskan, motif pengeroyokan yang membuat korban tewas pada Sabtu (4/3) malam berawal dari teguran tersangka H yang meminta korban mentaati aturan wajib mengikuti kegiatan keagamaan.

"Sesaat sebelum kejadian, korban digiring tersangka H diikuti A dan N ke luar ruangan LPKA, kemudian dikeroyok hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya tewas," ungkapnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Prasetya, tiga orang yang juga berstatus andikpas dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman belasan tahun penjara.

Tuduhan yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penyaniayaan hingga korban meninggal dan pelanggaran pasal 80 UU no 35 tentang perlindungan anak.

"Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Kami masih mendalami peran masing-masing terkait penganiayaan hingga korban tewas," ujarnya.

Dikatakan, pengeroyokan yang terjadi menjelang Magrib itu tidak menggunakan senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya tetapi hanya pukulan tangan kosong yang dilancarkan tiga tersangka.

"Korban dipukul dan ditendang tiga tersangka, sama sekali tidak ada senjata tajam atau benda berbahaya lain. Kami masih menunggu visum dokter terkait penyebab korban tewas," kata dia.

Ditambahkan, ketiga tersangka tetap berada di LPKA dan dimasukkan kedalam sel isolasi sesuai ketentuan dilingkungan lapas sehingga penyidik yang datang untuk pemberkasan.

Diketahui, pengeroyokan atas korban Rizki yang merupakan andikpas LPKA Klas I Martapura atas kasus curamor akibat dikeroyok tiga tersangka pada Sabtu (4/3) menjelang salat Magrib.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017