Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menjaring puluhan kendaraan bermotor jenis roda dua yang digunakan pelajar saat menuju sekolah dibeberapa titik lokasi kota setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin AKP Agung Tri Widyantoro Sik melalui Kepala Unit Turjawali  Ipda Pol Christogus Lirens SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan puluhan kendaraan bermotor milik pelajar itu diamankan dalam razia yang dilakukan selama empat hari  9 - 11 November 2011.

Pelajar dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena aturan selain itu mereka belum diperbolehkan memiliki SIM ditambah mereka terkesan masih labil berkendaraan dijalan raya.

Dalam empat hari razia yang dilaksanakan Satlantas Polresta Banjarmasin dibeberapa titik lokasi yang dilakukan pemantauan diantaranya Jalan Batu Banawa, Jalan Jafri Zam-Zam, Jalan Mulawarman dan jalan-jalan utama lainnya.

Beberapa jalan yang dilakukan pemantauan dan pengawasan itu karena diduga jalan tersebut sering digunakan para pelajar untuk nongkrong dan kebut-kebutan serta jalan pintas untuk menuju kesekolah karena dijalan tersebut banyak terdapat lokasi sekolahan.

"Dalam empat hari kita laksanakan razia terhadap para pelajar ada sekitar 69 kendaraan bermotor jenis roda dua yang diamankan baik saat mereka kesekolah, pulang sekolah dan pada saat nongkrong ataupun kebut-kebutan," ucapnya.

Selanjutnya, Christogus menambahkan, semua kendaraan bermotor yang sempat diamankan dari para pelajar itu langsung dibawa dan diamankan di halaman Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya dilakukan penilangan sebagai sanksi tegas sesuai aturan.

Penilangan terhadap para pelajar itu dimaksudkan memberi efek jera kepada pelajar agar tidak mengulangi lagi berkendaraan kesekolah.

"Selain kita lakukan penilangan kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap para orang tua mereka untuk diberi pengarahan," terangnya.

Tujuan penindakan para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor itu dimaksudkan untuk meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini pelakunya banyak dari kalangan pelajar itu sendiri.

Sementara itu Kanit Turjawali Polresta Banjarmasin mengimbau kepada pihak sekolah bisa memberikan pengarahan kepada anak didik terkait pelarangan terhadap menggunakan kendaraan bermotor saat kesekolah, demikian Christogus.(Gun/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011