Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar sabu berinisial AS di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten setempat.
“Setelah mendapatkan informasi pukul 17.30 Wita anggota dengan disaksikan sekretaris desa setempat melakukan penggerebekan di rumah AS, dan didapati pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Popo Hartopo di Paringin, Senin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp3 miliar
Popo menerangkan saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Sebanyak delapan paket ditemukan di saku celana kanan bagian bawah dan satu paket di saku celana kanan bagian depan yang diselipkan di dalam bungkus rokok, dan AS pun mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Popo pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Selain itu Popo berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dan pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan narkoba di Balangan selama ini
"Selain pengungkapan kasus narkoba, kami juga aktif melaksanakan sosialisasi dan mengimbau masyarakat serta komunitas kampanye anti narkoba,” tuturnya.
Baca juga: Ruhayat ingin ciptakan "Banua" sehat bebas narkoba
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Setelah mendapatkan informasi pukul 17.30 Wita anggota dengan disaksikan sekretaris desa setempat melakukan penggerebekan di rumah AS, dan didapati pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Popo Hartopo di Paringin, Senin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp3 miliar
Popo menerangkan saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Sebanyak delapan paket ditemukan di saku celana kanan bagian bawah dan satu paket di saku celana kanan bagian depan yang diselipkan di dalam bungkus rokok, dan AS pun mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Popo pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Selain itu Popo berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dan pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan narkoba di Balangan selama ini
"Selain pengungkapan kasus narkoba, kami juga aktif melaksanakan sosialisasi dan mengimbau masyarakat serta komunitas kampanye anti narkoba,” tuturnya.
Baca juga: Ruhayat ingin ciptakan "Banua" sehat bebas narkoba
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024