Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap melakukan pemakzulan kepada bupati setempat apabila tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait interpelasi.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa, menegaskan dalam sidang paripurna DPRD merekomendasikan, salah satunya agar bupati patuh dan taat terhadap keputusan KASN.

"Salah satu rekomendasi dewan agar bupati membatalkan kebijakan tentang perombakan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah sehubungan dengan penerapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan," kata Alfisah.

Diungkapkannya, pelaksanaan sidang paripurna dalam interpelasi kepada bupati, merupakan tugas dan fungsi legislatif dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam forum tersebut, menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan legislatif, bupati telah berjanji untuk melaksanakan saran dan rekomendasi terkait kebijakan yang mengakibatkan polemik di kalangan aparatur sipil negara khususnya para kepala dinas.

Menurut Alfisah, tindak lanjut atas hasil paripurna tersebut, legislatif segera membentuk tim khusus dalam bentuk lembaga resmi yakni panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru.

Salah satu tugas Pansus ini adalah menelaah dan mengkaji atas jawaban dan argumen bupati terjadap interpelasi yang disampaikan legislatif, selanjutnya membuat rekomendasi tersebut secara tertulis sebagaimana hasil dalam sidang paripurna.

Namun demikian, bersamaan proses formal berjalan, bupati harus segera melaksanakan langkah konkret atas isi rekomendasi tersebut, terlebih rekomendasi awal dari KASN telah menegaskan pembatalan kebijakan dalam perombakan SOPD tersebut.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut dewan akan mengambil langkah nyata dengan melakukan pemakzulan, apabila bupati tidak mengindahkan rekomendasi KASN, karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah.

Namun hal itu perlu melalui proses diantaranya harus mengundang lagi bupati untuk dengar pendapat (hearing) sebagai konfirmasi atas sikapnya tersebut.

"Kami sangat tidak menghendaki jika hal itu (pemakzulan) terjadi, oleh karenanya diharapkan bupati beritikad baik dan taat terhadap peraturan diantaranya menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan," ujarnya.

DPRD Kotabaru mengharapkan agar tata kelola pemerintahan yang dilakukan pemerintah daerah setempat tidak stagnan, menyusul belum tuntasnya restrukturisasi birokrasi dengan perombakan SKPD-SKPD yang belum selesai.

Alfisah mengaku prihatin sehubungan belum tuntasnya perombakan `kabinet` pemerintah daerah saat ini, sehingga menimbulkan polemik dari sejumlah pihak khususnya sejumlah pejabat eselon dua.

"Kami atas nama lembaga tidak menghendaki adanya tata kelola pemerintahan daerah yang stagnan akibat belum tuntasnya kemelut dalam perombakan sejumlah pejabat pada SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," kata Alfisah.

Rekomendasi KASN, pertama, meninjau surat keputusan bupati nomor:824/001/BKPPD tanggal 4 Januari 2017, selanjutnya menetapkan kembali 13 aparatusn sipil negara dalam keputusan tersebut, ke dalam JPT Pratama sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya.

Dengan berpedoman kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 prihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait dengan perlaksanaan peraturan pemerintah Nomor: 18tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kedua, Meminta mejelis Penguji Kesehatan (MPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sdr. Suhaeri Effendi yang saat ini sakit. Apabila simpulan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal naja segera lakukan langkah lanjutan sehingga tidak mengganggu terwujudnya visi Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.

Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017