Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan kembali menunda pengesahan tiga peraturan daerah karena belum dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhaimin dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sahbirin Noor di Banjarmasin, Selasa, memberitahukan penundaan pengesahan tiga perda tersebut .

Tiga Raperda yang mengalami penundaan pengesahan tersebut masing-masing tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, raperda inisiatif DPRD Kalsel tentang rehabilitasi lahan kritis, serta revisi Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Penundaan pengesahan tersebut disebabka belum ada evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pembinaan Hukum Daerah.

Semestinya pengesahan tiga perda yang sudah selesai pembahasannya 2016 tersebut pada akhir Januari, tetapi kemudian dijadwalkan kembali pada akhir Februari 2017 dalam waktu belum ditentukan.

Ketiga ranperda yang mengalami penundaan pengesahannya merupakan sisa program Pembentukan Peraturan Daerah (P3D) Kalsel 2016.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017