Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, menemukan satu tempat hiburan malam, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Jorong tidak memiliki izin operasi.

"Karena tidak memiliki izin tempat hiburan berupa diskotik, maka terpaksa kita tutup," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Laut Budi Ismanto, di Pelaihari, Senin (27/2).

Menurut dia, diskotik yang dibubarkan itu awalnya hanya berupa kafe, namun setelah dilakukan razia ternyata didapatkan minuman beralkohol dan musik house.

"Berdasarkan temuan yang ada di lokasi diskotik itu, kami mendapatkan 38 botol bir putih, delapan botol bir hitam, satu botol minuman beralkohol merk red label," terangnya.

Dijelaskannya, untuk saat ini diskotik tersebut ditutup karena tidak memiliki izin dan barang-barang berupa minuma beralkohol disita sebagai barang bukti Satpol PP Tanah Laut.  

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017