Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur membongkar serta menangkap pelaku pembuat ekstasi jenis ineks yang diduga palsu saat hendak diedarkan di kota setempat.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH di Banjarmasin, Jumat, mengatakan terbongkarnya pembuatan ineks palsu itu saat pelakunya tertangkap waktu razia yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsekta setempat.

Pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan saat berada di Jalan A.Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Pada Minggu (19/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat diperiksa ditemukan 13 butir pil warna merah terbungkus plastik hitam di dalam kotak rokok yang diduga jenis Ineks dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri milik pelaku.

Tidak sampai disitu polisipun melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang bernama Fitriansyah alias Ifit (33) warga Jalan Kaca Piring 7 RT04 No 54 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Mantan Kasat Lantas Polres Banjar itu terus mengatakan, sampai di rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan polisi kembali menemukan 10 butir pil warna hijau serta 13 butir pil warna merah yang diduga ineks.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu bilah pipet kaca, satu bilah bambu untuk mengaduk campuran obat, satu lembar papan bambu kecil dan dua unit alat cetak bekas rokok sisha.

"Atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsekta Banjaramasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Srikandi Polresta Banjarmasin itu.

Kembali dikatakannya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau dirinya belajar membuat ineks palsu itu secara otodidak dengan bahan campuran tepung kanji dan obat nyamuk bakar.

Atas keterangan pelaku dan dari hasil laboratorium ineks tersebut palsu dan pelaku tidak bisa dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, polisi tetap menahan pelaku karena pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Penangkapan terhadap pelaku pembuat ineks palsu itu dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur IPDA Pol Timuryono beserta anggota operasional," ujarnya.

Polsekta Banjarmasin Timur akan menindak tegas terhadap siapapun yang berani memakai, menjual, mengedarkan ataupun menjadi perantara dalam transaksi Narkotika dan obat berbahaya yang di wilayah kota setempat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017