Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasim berhasil menangkap pasangan suami istri karena memproduksi pil narkotika jenis ekstasi palsu.
"Keduanya membikin sendiri ekstasi atau inek di rumah dengan peralatan cetak dan bahan baku seadanya," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial BI (44) dan istrinya ED (35) ditangkap pada Jumat (13/7) malam di rumahnya Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek Darma Praja, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang ditemukan 29 butir obat warna Biru yang salah satu sisinya berlogo “R“ yang diduga ekstasi atau palsu dengan berat bersih 9,39 gram, 37 butir obat warna hijau yang salah satu sisinya berlogo “Gelas“ yang dengan berat bersih 15,02 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna merah dengan berat bersih 17,99 gram, satu buah piring melamin berisi serbuk warna biru dengan berat bersih 4,43 gram dan satu buah piring kaca berisi serbuk warna hijau dengan berat bersih 1,65 gram serta 20 butir obat Ciprofloxacin.
Kemudian alat pembuatnya berupa satu buah alat pencetak obat terbuat dari besi, delapan buah pembuat logo obat, satu buah sendok besi, satu buah Lem Castol, dua buah silet, satu buah palu dan dua lembar sobekan amplas.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Herry.
Dia menambahkan, terungkapnya aksi pelaku Bmberawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
"Kami masih melakukan uji laboratorium kandungan obat yang dibuat tersangka apakah benar mengandung narkotika atau tidak," tandas Herry.
Polisi tangkap suami istri produksi ekstasi palsu
Minggu, 15 Juli 2018 16:16 WIB
Keduanya membikin sendiri ekstasi atau inek di rumah dengan peralatan cetak dan bahan baku seadanya