Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Tabalong terkendala belum ada peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan masyarakat hukum adat yang saat ini mencapai 12 balai adat.
Kepala Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Aidil Fahruraji mengatakan harus ada masyarakat hukum adat yang diperkuat perda untuk menyatakan wilayah adat.
Baca juga: Bupati Tabalong resmikan balai adat Desa Dambung
"Pemetaan wilayah adat baru bisa dilakukan setelah ada masyarakat hukum adat yang ditetapkan melalui perda," kata Aidil di Tabalong, Selasa.
Aidil mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Tabalong sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan dua kali pembahasan dengan DPRD setempat.
Sebelumnya, saat sosialisasi peran pemerintah daerah dalam upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat terdata jumlah wilayah adat yang sudah dipetakan mencapai 262.129,5 hektare dengan total jumlah 237 balai adat.
Kepala Bidang PHL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Hardini Wijayanti mengatakan terdapat lima kabupaten yang sudah memetakan wilayah adat.
Wilayah adat yang sudah dipetakan di Kabupaten Balangan mencapai 35 481,5 hektare, Hulu Sungai Selatan (21.947,5 hektare), Hulu Sungai Tengah (24.112 hektare), Tanah Bumbu (62.236 hektare) dan Kotabaru (118.441 hektare).
Baca juga: Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
"Untuk Kabupaten Tabalong terdapat 12 balai adat dan wilayah adat belum dipetakan," tutur Hardini.
Saat pemaparan, Hardini menyebutkan masyarakat hukum adat bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga memiliki peran strategis menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi di daerah.
Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong Ahmad Fauzi membuka sosialisasi wilayah masyarakat adat diikuti 40 peserta dari lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, instansi vertikal serta unsur masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong Slamet Riyadi menyampaikan sosialisasi ini upaya meningkatkan kapasitas menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tabalong.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan dari penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan dan termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tabalong sosialisasikan masyarakat hukum adat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Aidil Fahruraji mengatakan harus ada masyarakat hukum adat yang diperkuat perda untuk menyatakan wilayah adat.
Baca juga: Bupati Tabalong resmikan balai adat Desa Dambung
"Pemetaan wilayah adat baru bisa dilakukan setelah ada masyarakat hukum adat yang ditetapkan melalui perda," kata Aidil di Tabalong, Selasa.
Aidil mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Tabalong sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan dua kali pembahasan dengan DPRD setempat.
Sebelumnya, saat sosialisasi peran pemerintah daerah dalam upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat terdata jumlah wilayah adat yang sudah dipetakan mencapai 262.129,5 hektare dengan total jumlah 237 balai adat.
Kepala Bidang PHL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Hardini Wijayanti mengatakan terdapat lima kabupaten yang sudah memetakan wilayah adat.
Wilayah adat yang sudah dipetakan di Kabupaten Balangan mencapai 35 481,5 hektare, Hulu Sungai Selatan (21.947,5 hektare), Hulu Sungai Tengah (24.112 hektare), Tanah Bumbu (62.236 hektare) dan Kotabaru (118.441 hektare).
Baca juga: Dinas LH Kalsel tegaskan hutan adat bukan untuk dieksploitasi
"Untuk Kabupaten Tabalong terdapat 12 balai adat dan wilayah adat belum dipetakan," tutur Hardini.
Saat pemaparan, Hardini menyebutkan masyarakat hukum adat bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga memiliki peran strategis menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi di daerah.
Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong Ahmad Fauzi membuka sosialisasi wilayah masyarakat adat diikuti 40 peserta dari lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, instansi vertikal serta unsur masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong Slamet Riyadi menyampaikan sosialisasi ini upaya meningkatkan kapasitas menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tabalong.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan dari penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan dan termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tabalong sosialisasikan masyarakat hukum adat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024