Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa mempersilakan pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pembatalan pencalonan pada Pilkada 2024.
"Kalau, misal, mereka mempermasalahkan putusan ini, bisa ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja setelah putusan dibuat," kata Tenri kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
Dia mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.
Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.
Disinggung mengenai logistik pilkada di Banjarbaru dampak dari pembatalan salah satu paslon, Tenri mengaku bakal mengoordinasikan-nya ke KPU RI khususnya berkaitan surat suara.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.
Baca juga: Hj. Lisa jawab tuntas sederet aspirasi anak muda Banjarbaru
Aries menjelaskan rekomendasi yang mereka sampaikan untuk pembatalan sebagai calon kepala daerah telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.
Diketahui dugaan pelanggaran oleh paslon 02 dilaporkan Wartono selaku calon Wakil Wali Kota Banjarbaru berpasangan dengan calon Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.
Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.
Dengan pembatalan paslon 02 ini, artinya Pilkada Kota Banjarbaru akan menjadi calon tunggal yakni hanya diisi paslon 01 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.
Baca juga: Forkopimda Banjarbaru kompak jaga stabilitas politik jelang pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kalau, misal, mereka mempermasalahkan putusan ini, bisa ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja setelah putusan dibuat," kata Tenri kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
Dia mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.
Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.
Disinggung mengenai logistik pilkada di Banjarbaru dampak dari pembatalan salah satu paslon, Tenri mengaku bakal mengoordinasikan-nya ke KPU RI khususnya berkaitan surat suara.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.
Baca juga: Hj. Lisa jawab tuntas sederet aspirasi anak muda Banjarbaru
Aries menjelaskan rekomendasi yang mereka sampaikan untuk pembatalan sebagai calon kepala daerah telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.
Diketahui dugaan pelanggaran oleh paslon 02 dilaporkan Wartono selaku calon Wakil Wali Kota Banjarbaru berpasangan dengan calon Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.
Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.
Dengan pembatalan paslon 02 ini, artinya Pilkada Kota Banjarbaru akan menjadi calon tunggal yakni hanya diisi paslon 01 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.
Baca juga: Forkopimda Banjarbaru kompak jaga stabilitas politik jelang pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024