Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel, meringkus seorang pengedar ratusan butir pil Zenith saat transaksi di kota setempat.

Kapolsek Tapin Selatan Iptu Embang Pramono di Tapin, Senin, mengatakan pelaku saat itu sedang transaksi obat berbahaya di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa.

Pelaku diringkus pada Senin sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Mantan Kanit Tipidter Polresta Banjarmasin itu, mengatakan hasil interogasi pelaku berinisial RF (20), warga Kecamatan Tapin Selatan.

"Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi obat sediaan farmasi tanpa izin itu di pinggir jalan Desa Harapan Masa," ujarnya.

Dia menerangkan saat itu dirinya bersama anggota melakukan patroli kewilayahan dan melihat sekumpulan pemuda sedang santai di pinggir jalan.

Melihat polisi yang sedang patroli itu berhenti, tiba-tiba para pemuda tersebut lari kocar-kacir, namun salah satu pemuda berhasil diamankan.

Dari tangan pemuda bernama pelaku, anggota mengamankan 250 butir obat golongan G jenis Dextro dan empat butir Carnophen produksi Zenith yang disimpan di kantong celana pelaku.

"Atas temuan barang bukti itu pelaku langsung digiring ke polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil penyidikan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Tersangka mengaku dalam setengah hari bisa menjual obat daftar G itu hingga 250 butir pil Dextro kepada pembeli.

"Iya dalam sehari saya berhasil menjual sebanyak 250 butir, dan sisanya 250 butir sudah ada yang memesan," katanya.

Dia mengatakan uang hasil penjualan obat yang biasa dikenal dengan sebutan pil "Jin" itu, untuk keperluan hidup sehari-hari.

Pewarta: Husein Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017