Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pihak dalam upaya mewujudkan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Kecamatan Pamukan Timur.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru Denny Hendro K, di Kotabaru, Jumat, menegaskan, sesuai agenda sekretariat pada 20 Februari dewan menggelar hearing membahas tuntutan pemekaran kecamatan yang ada dan pembentukan kecamatan baru di Pamukan.

"Pembentukan kecamatan baru ini melibatkan Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Selatan," kata Denny.

Karena masing-masing kecamatan ada beberapa desa yang akan masuk ke dalam wilayah kecamatan baru, Pamukan Timur.

Terdapat empat desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Pamukan Selatan dan dua desa di Kecamatan Pamukan Utara, yang masuk rencana ke Kecamatan Pamukan Timur.

Sehubungan dengan itu, lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik menyangkut legalitas formal dan yuridisnya.

Termasuk penuntasan sengketa tapal batas yang terjadi dengan provinsi tetangga, yakni Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dulu merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Kotabaru.

"Sehubungan dengan rencana hearing pada 20 Februari, kami (legislatif) melalui Komisi I juga sudah berkonsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional (BANI) di Jakarta," kata Denny.

Diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat konsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M Arif mengatakan, terjadinya perselisihan terkait tapal batas antara Kotabaru dengan Kabupaten Paser sudah lama sehingga perlu dituntaskan, agar tidak menjadi polemik dan permasalahan yang berlarut-larut.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017