Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan memecahkan rekor implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 13 tahun 2009 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemkot Banjarbaru memecahkan rekor dalam mengimplementasikan Permenpan 13," ujar Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III LAN Samarinda Meiliana di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan hal itu di sela penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan lima kelurahan lingkup Pemkot Banjarbaru yang dilaksanakan di gedung Bina Satria Banjarbaru.

Menurut dia, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Banjarbaru yang menandatangani janji perbaikan pelayanan sebanyak 26 SKPD termasuk Puskesmas dan sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan.

Jumlah itu, sangat jauh dibanding 19 kabupaten dan kota di Kalimantan yang sudah mengimplementasikan PermenPAN yang paling banyak hanya empat SKPD atau unit kerja.

"Langkah Pemkot Banjarbaru ini merupakan kebanggaan karena sudah mengimplementasikan PermenPAN melalui SKPD yang jumlahnya lebih banyak dibanding kabupaten dan kota lain di Kalimantan," ungkapnya.

Dikatakan, hasil monitoring dan evaluasi implementasi PermenPAN di wilayah Kalimantan yang dilaksanakan 2010 ada 358 janji perbaikan pelayanan yang ditandatangani SKPD dan unit kerja lingkup pemerintahan.

Dari jumlah itu, sebanyak 292 atau 81 persen janji perbaikan pelayanan sudah direalisasikan, 17 janji atau 5 persen sedang direalisasikan dan 49 janji atau 14 persen belum direalisasikan.

"Angka statistik itu menunjukkan tingkat realisasi janji perbaikan pelayanan yang tinggi sehingga kami berharap para lurah juga dapat berjuang merealisasikan janji perbaikan pelayanan itu," ujarnya.

Ditambahkan, janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan merupakan tahap ke empat dari lima tahapan dalam implementasi PermenPAN dimana tiga tahap lainnya sudah dilaksanakan.

Tiga tahap itu adalah lokakarya mekanisme pengaduan masyarakat, survei kepada masyarakat pengguna layanan dan lokakarya analisis masalah penyebab pengaduan dan rencana tindak nyata.

"Harapan kami, setiap butir janji yang dituangkan dalam dokumen janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga pelayanan publik semakin baik dan berkualitas," katanya./zal*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011