Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengukuhkan penambahan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pulau Sembilan.
Sayed Jafar, mengucapkan, selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD yang ditambahkan masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kades dan BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa serta masyarakat untuk mencapai tujuan bersama," kata bupati, dilaporkan Rabu.
Dikatakan, pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati mengingatkan para kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.
"Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan," Jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga Sayed Jafar, berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Sayed Jafar, mengucapkan, selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD yang ditambahkan masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kades dan BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa serta masyarakat untuk mencapai tujuan bersama," kata bupati, dilaporkan Rabu.
Dikatakan, pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati mengingatkan para kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.
"Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan," Jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga Sayed Jafar, berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024